Zina
mata, zina tangan, zina hidung, zina kuping, zina kaki dsb itu gak ada
dalam syariat. zina yah beradu alat kelamin secara tidak sah (bukan
suami istri). makanya gak ada hukum syariat dikenakan dalam zina mata,
tangan dsb itu. beda halnya zina kelamin, ada hukuman jelas dan terang.
Adapun zina mata, tangan, kaki dsb itu hanyalah "pelajaran" dalam konteks hakekat. jangankan zina tangan atau mata, dalam hakekat, memikirkan selain Allah itu sudah zina. Tiap hari semua orang juga kerjaannya zina dalam konteks hakekat.
Adapun zina mata, tangan, kaki dsb itu hanyalah "pelajaran" dalam konteks hakekat. jangankan zina tangan atau mata, dalam hakekat, memikirkan selain Allah itu sudah zina. Tiap hari semua orang juga kerjaannya zina dalam konteks hakekat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar