Soal "lafadz niat"
=======================
niat itu aslinya yah tujuan yang hendak dituju di dalam hati itulah niat. adapun lafadz niat itu sifatnya hanyalah untuk "menambah kemantapan" hati saja. boleh dilafadzkan boleh pula tidak, yang penting lillahita'ala. walau saudara lafadzkan, jg belum tentu lillahita'ala.
Kalau fatwa pribadi tidak pakai usholi atau nawaitu, fatwa pakainya "niat ingsun", saya gak faham bahasa arab, ora mudeng, dan masih setia pakai bahasa jawa, sampai saya gak ingat lagi lafadz niat pakai bahasa arab itu. heuheuheu........
=======================
niat itu aslinya yah tujuan yang hendak dituju di dalam hati itulah niat. adapun lafadz niat itu sifatnya hanyalah untuk "menambah kemantapan" hati saja. boleh dilafadzkan boleh pula tidak, yang penting lillahita'ala. walau saudara lafadzkan, jg belum tentu lillahita'ala.
Kalau fatwa pribadi tidak pakai usholi atau nawaitu, fatwa pakainya "niat ingsun", saya gak faham bahasa arab, ora mudeng, dan masih setia pakai bahasa jawa, sampai saya gak ingat lagi lafadz niat pakai bahasa arab itu. heuheuheu........
Tidak ada komentar:
Posting Komentar