- Fatwa Kehidupan Perbankan itu mengandung sisi dilematis, 1. adanya bank itu bersifat inevitable (tidak mungkin dihindari dlm cakupan luas) 2. adanya bank itu jg sbg lembaga riba. yg terbaik adalah agar org2 berurusan dgn bank sebatas menyimpan uang saja scr umum, menghindari melakukan hal2 lbh lanjut spt mengambil kredit dsb.
bahkan utk tabungan haji saja, mski tanpa bunga, namun bank tetap akan memutar dana nasabah, dan mengambil profit dari bunga.
jadi hindari saja bekerja pada lembaga2 perbankan itu, dan cari jalan lainnya. adalah sama saja, meski di label perbankan syariat atau konvensional, krn perbankan syariat yg merubah istilah "bunga" dgn "bagi hasil", hnyalah tipuan istilah saja. bagi hasil yg sesungguhnya itu untung sama dibagi, rugipun sama dibagi, tak ada bagi hasil yg mau untungnya saja.
Selasa, 29 Oktober 2013
Bagimu yang bekerja
Bagimu
yang bekerja didunia Perbankan, misal bank2, atau koperasi simpan
pinjam, finance/pembiayaan, atau perusahaan2 minuman keras, atau
retailer2 yang menjual produk2 haram. saya sarankan untuk mencari
pekerjaan yang lainnya. meskipun anda tidak secara langsung sebagai
pelaku, misal bank/koperasi simpan pinjam yg mengadakan riba, atau
produsen2 produk haram, namun kapasitas anda tetaplah sebagai
orang yang "ikut mendukungnya". walau secara gaji anda tetap halal sbb
itu gaji adalah hasil keringat anda bukan mencuri, namun anda tetap
termasuk "pendukung" usaha buruk trsebut, jadi kesalahan anda bukan
karena memakan gajinya melainkan mendukungnya. Dalam jangka panjang anda
kemungkinan besar akan penuh penyakit dimasa tua. Jika ada jalan lain,
maka carilah jalan lainnya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar