Selasa, 29 Oktober 2013

Jika saudara melakukan hutang piutang dalam jumlah besar dengan orang lain

Jika saudara melakukan hutang piutang dalam jumlah besar dengan orang lain, hendaknya ada hitam di atas putih, dan ada barang jaminan, kemudian ada jangka waktu yang terang, dan hendaknya jumlah hutang piutang itu dikonversikan dalam bentuk nilai emas. sebab nilai uang akan mengalami penurunan dari waktu ke waktu, kalau hutang itu jangka panjang, maka nilai nominalnya menurun. misal 1juta dahulu kala mungkin setara dengan 20jt skrng ini. jdi kalau dibayar sesuai nominal yaitu 1 jt adalah menganiaya pemberi pinjaman. agar hal itu tidak menjadi suatu perselisihan dikemudian hari dan tidak ada yg teraniaya dlm hal itu, baik pemberi pinjaman, maupun yg dipinjami. yg berbuat aniaya tak mesti org yg "meminjami" acapkali yg "meminjami" malah dianiaya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar