Selasa, 29 Oktober 2013
Jika saudara melakukan hutang piutang dalam jumlah besar dengan orang lain
Jika
saudara melakukan hutang piutang dalam jumlah besar dengan orang lain,
hendaknya ada hitam di atas putih, dan ada barang jaminan, kemudian ada
jangka waktu yang terang, dan hendaknya jumlah hutang piutang itu
dikonversikan dalam bentuk nilai emas. sebab nilai uang akan mengalami
penurunan dari waktu ke waktu, kalau hutang itu jangka panjang, maka
nilai nominalnya menurun. misal 1juta dahulu kala
mungkin setara dengan 20jt skrng ini. jdi kalau dibayar sesuai nominal
yaitu 1 jt adalah menganiaya pemberi pinjaman. agar hal itu tidak
menjadi suatu perselisihan dikemudian hari dan tidak ada yg teraniaya
dlm hal itu, baik pemberi pinjaman, maupun yg dipinjami. yg berbuat
aniaya tak mesti org yg "meminjami" acapkali yg "meminjami" malah
dianiaya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar