Senin, 28 Oktober 2013

Yang kerap menjadi masalah

hukum2 fiqih yang sdh terang dalilnya, umumnya tdk bermasalah. yang umumnya bermasalah adalah yang tdk terang dalilnya, maka muncullah "konsensus"/kesepakatan ulama'/ijma' dari hasil mengqiyas-qiyaskan kesana kemari. inilah yang acapkali menghasilkan pertentangan dan beda2 pendapat karena selalu ada faktor "kepentingan" yang ikut bermain di dalamnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar