hukum2
fiqih yang sdh terang dalilnya, umumnya tdk bermasalah. yang umumnya
bermasalah adalah yang tdk terang dalilnya, maka muncullah
"konsensus"/kesepakatan ulama'/ijma' dari hasil mengqiyas-qiyaskan
kesana kemari. inilah yang acapkali menghasilkan pertentangan dan beda2
pendapat karena selalu ada faktor "kepentingan" yang ikut bermain di
dalamnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar