makasih kang ustadz atas jawabannya,...kalau sunnat bisa jadi wajib gk kang ustadz,...
==============================
kalau sunnat yah sunnat, wajib yah wajib, masa hukum berubah-ubah........ emangnya hukum negara........ heuheuheu.
nah kalau halal itu baru bisa jadi haram....... daging ayam itu halal, tapi ayam nyuri, dagingnya jadi haram.......
===============================
hukum hakiki, yaitu tentang apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan, itu hanya ada 2 saja, yes or no, wajib/harus dilakukan atau haram/tidak boleh dilakukan.
hukum2 yg lain itu adalah "hukum turunan" disebabkan kompleksnya kehidupan manusia........ lalu timbul sunnat, mubah, makruh......
hukum2 turunan itu semua sifatnya adalah "kondisional" tergantung kondisi. sedangkan hukum hakiki itu tak kenal kondisi, dalam keadaan apapun, tak ada istilah "darurat" dan pengecualian bagi hukum hakiki, tetap, tak ada perubahan..........

Tidak ada komentar:
Posting Komentar