=====
Hutang itu ada 2 jenis:
1. hutang yang bersifat untuk kebutuhan pokok, misal untuk makan, untuk bayar uang sekolah, untuk bayar biaya pengobatan dsb.....
2. hutang untuk bisnis.
2 Hutang itu beda sifat dan karakter. hutang untuk kebutuhan pokok adalah hutang yg bersangkut paut dengan kemanusiaan.
Sedang hutang untuk bisnis adalah hutang utk perluasan usaha. Orang yg berhutang belum tentu dalam keadaan miskin, karena konglomerat juga banyak hutangnya.
==============================
Kedua hutang itu tidaklah bisa disamakan, walaupun memang scr hukum agama rasanya belum ada pembedaan kedua jenis hutang itu (termasuk celah kelemahan hukum fiqih).
Hutang untuk bisnis, sebenarnya tak ada masalah bagi yg menghutangi utk meminta bagi hasil dari uangnya dalam posentase yang adil. Karena sifat hutang ini adalah untuk mengembangkan usaha, masuknya lebih kepada "memodali" ketimbang "hutang"........

Tidak ada komentar:
Posting Komentar