Biasanya
hal yang sering "terlupakan" dalam penentuan hukum2 agama adalah faktor
"keadaan". misal rasulullah SAW melakukan hal A, lalu orang meniru hal
A, namun jarang sampai teliti mengapa melakukan hal A??..... keadaan dan
kondisinya kenapa melakukan hal A??...... itu yg kadang sulit......
misal: rasulullah SAW pakai siwak utk gosok gigi, sekarang orang pakai pasta gigi. lalu dianggap bersiwak sbg sunnah rasul. padahal faktor "keadaan" tidak dipertimbangkan. dulu kan tidak ada pasta gigi........
rasul kemana mana naik unta, apa naik unta dianggap sunnah??..... dsb
banyak hal yg kemudian dijadikan hukum tanpa mengenal dan
memperhitungkan faktor "keadaan" dulu dan sekarang.........
saya rasa itu adalah produk hukum yang masih "gelap mata"........

Tidak ada komentar:
Posting Komentar