Assalaamu'alaykum
warohmatulloohi. , maaf abah mau tanya sebenarnya apa maksud arti dari
perkataan Imam Malik ibnu Anas:"Barangsiapa yang menjalani kehidupan
tasawwuf tanpa di dasari oleh pengalaman hukum fiqih, maka ia telah
zindik(menyimpang dari syari'at agama yang benar), dan barangsiapa yang
hanya melaksanakan hukum fiqih tanpa dilengkapi oleh pangalaman
tasawwuf, maka ia telah berdosa, dan barangsiapa
yang memadukan keduanya dengan seimbang, maka ia akan meraih hakekat
kebenaqan" Mohon penjelasanya bah, atas jawabanya terima kasih. salam
ta'dhim .
==============================
Waalaikumsalam
iya benar........ ilmu fiqih itu diperlukan orang agar tahu hukum2
aturan agama dan bs menjalankan ritual peribadatan agamanya.
Apakah
anda sudah tahu tata caranya, sholat, puasa, zakat???....... Kalau
sudah, berarti anda sudah "berfiqih"...... Karena itu semua dari ilmu
fiqih.
Semua yang belajar kepada saya 99,99% sudah "berfiqih"......
yang lucu adalah yang mengira bahwa "berfiqih" itu sama dengan hafal ribuan dalil/hadist...... Padahal bukan begitu maksudnya.
ada yang tidak mengakui kalau orang sudah bs tatacara ritual sholat,
puasa, zakat dan haji (khusus yg mampu) itu sudah berfiqih, disebabkan
mengira bahwa berfiqih itu sama dengan hafal ribuan dalil. Atau mereka
hanya hendak menyombongkan kelebihan pengetahuan fiqihnya dibanding
orang lain saja.....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar