Minggu, 29 Desember 2013

ilmu fiqih itu diperlukan orang agar tahu hukum2 aturan agama dan bs menjalankan ritual peribadatan agamanya

Assalaamu'alaykum warohmatulloohi. , maaf abah mau tanya sebenarnya apa maksud arti dari perkataan Imam Malik ibnu Anas:"Barangsiapa yang menjalani kehidupan tasawwuf tanpa di dasari oleh pengalaman hukum fiqih, maka ia telah zindik(menyimpang dari syari'at agama yang benar), dan barangsiapa yang hanya melaksanakan hukum fiqih tanpa dilengkapi oleh pangalaman tasawwuf, maka ia telah berdosa, dan barangsiapa yang memadukan keduanya dengan seimbang, maka ia akan meraih hakekat kebenaqan" Mohon penjelasanya bah, atas jawabanya terima kasih. salam ta'dhim .
==============================
Waalaikumsalam

iya benar........ ilmu fiqih itu diperlukan orang agar tahu hukum2 aturan agama dan bs menjalankan ritual peribadatan agamanya.
Apakah anda sudah tahu tata caranya, sholat, puasa, zakat???....... Kalau sudah, berarti anda sudah "berfiqih"...... Karena itu semua dari ilmu fiqih.
Semua yang belajar kepada saya 99,99% sudah "berfiqih"......
­
yang lucu adalah yang mengira bahwa "berfiqih" itu sama dengan hafal ribuan dalil/hadist...... Padahal bukan begitu maksudnya.
ada yang tidak mengakui kalau orang sudah bs tatacara ritual sholat, puasa, zakat dan haji (khusus yg mampu) itu sudah berfiqih, disebabkan mengira bahwa berfiqih itu sama dengan hafal ribuan dalil. Atau mereka hanya hendak menyombongkan kelebihan pengetahuan fiqihnya dibanding orang lain saja.....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar