Zakat
itu adalah harta utk orang2 lemah, yang masih dipegang orang2 yang
mampu, sampai mereka berikan haknya...... Bukanlah milik yang mampu.....
Jika itu ditarik, maka tidak ada unsur perampasan sbb itu memang hak orang2 lemah.....
Jika itu ditarik, maka tidak ada unsur perampasan sbb itu memang hak orang2 lemah.....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar